Kasus Misbakhun yang pernah menghebohkan Masyarakat Indonesia dengan sebuah tudingan akan " Misbakhun korupsi " namun nyatanya hal itu tidak membuat Misbakhun takut sama sekali. Ia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan di bebaskan dari penjara. Sewaktu Misbakhun berprofesi sebagai seorang anggota Panitia aktif kasus Century di DPR, bahkan ia pernah mendapatkan tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana dirinya terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan berurusan dengan kepolisian. Namun akibat dari tuduhan dalam kasus Misbakhun korupsi tersebut. Dengan adanya kasus Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Misbakhun yang tidak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya, akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus Misbakhun...