Kasus Misbakhun yang pernah menghebohkan Masyarakat Indonesia dengan sebuah tudingan akan "Misbakhun korupsi" namun nyatanya hal itu tidak membuat Misbakhun takut sama sekali. Ia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan di bebaskan dari penjara.
Sewaktu Misbakhun berprofesi sebagai seorang anggota Panitia aktif kasus Century di DPR, bahkan ia pernah mendapatkan tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana dirinya terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan berurusan dengan kepolisian.
Namun akibat dari tuduhan dalam kasus Misbakhun korupsi tersebut. Dengan adanya kasus Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara.
Misbakhun yang tidak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya, akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus Misbakhun korupsi.
Setelah di telusuri adapun keputusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.
Bagi Misbakhun sendiri penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus segera memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah berakhirnya kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, ia pindah bukan karena permasalahan akan kasus Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan pada saat itu.
Dan setelah melewati masa kegelapan itu dengan terselesaikannya kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.
Komentar
Posting Komentar